Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Rudy Ong akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025.

”Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2025).

Sebelumnya, Rudy Ong yang merupakan pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal dan sejumlah perusahaan tambang lainnya, dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Kamis (21/8/2025). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 19 September 2024 dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Ketiganya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler