Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan adanya indikasi jual-beli kuota petugas haji daerah.
Menurutnya, para petugas ini menggunakan kuota haji reguler, namun banyak yang tidak menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.
”Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah,” kata Wachid dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/8/2025).
Wachid membenarkan dugaan praktik jual-beli kuota tersebut. Ia menjelaskan, para petugas haji daerah ini beralasan tidak melayani jemaah karena mereka telah membayar untuk kuota tersebut. Keberangkatan mereka juga memperpanjang antrean calon jemaah haji reguler.
Wachid menambahkan, informasi mengenai petugas haji yang tidak bekerja dan hanya numpang ibadah haji ini ia peroleh dari laporan masyarakat.
Bahkan, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menemukan fakta serupa di lapangan.
Wachid menyebutkan, dalam penyelenggaraan haji sebelumnya, kewenangan seleksi petugas haji daerah berada di tangan gubernur atau bupati/wali kota.
Hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena jumlah petugas haji daerah yang berangkat menggunakan kuota reguler tidak sedikit, yaitu sekitar 9.900 orang.
Praktik ini, menurut Wachid, perlu dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh. Hal ini penting untuk mencegah kuota reguler berkurang dan daftar tunggu haji semakin panjang.



