Murianews, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.
”Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025).
Menurut Bahlil, aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah kebocoran subsidi dan memastikan gas melon hanya dikonsumsi oleh mereka yang berhak.
Meskipun demikian, rincian teknis terkait mekanisme pembelian dan penggunaan KTP masih dalam tahap finalisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
”Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata. Gimana caranya menata, ya salah satunya dengan itu (NIK),” ujarnya.
Selain itu, Tri juga mengungkapkan penerapan KTP ini akan dibarengi dengan rencana penetapan satu harga untuk gas elpiji 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga dan menekan potensi penyalahgunaan distribusi. Namun, Tri belum dapat memberikan detail mengenai besaran harga yang akan ditetapkan.



