Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya imbas sorotan publik, masih tetap menerima gaji seperti biasa.

Menurut Said, hal ini karena secara teknis gaji tersebut telah masuk dalam anggaran yang sebelumnya telah disetujui.

”Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen dikutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

Said menambahkan, berdasarkan Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MD3, tidak ada istilah penonaktifan bagi anggota DPR. Namun, ia menghormati keputusan partai-partai yang telah melakukan hal tersebut.

Selain itu, Said setuju jika tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihapuskan. Ia menilai, tunjangan ini perlu ditinjau ulang demi menumbuhkan empati dan simpati anggota dewan terhadap masyarakat.

”Agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya di DPR RI menyusul gejolak publik.

Anggota dewan yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Komentar

Terpopuler