Wapres Gibran Digugat Warga Sipil, Syarat Cawapres Dipertanyakan
Cholis Anwar
Rabu, 3 September 2025 14:15:00
Murianews, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
”Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata.
Gugatan ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
Subhan mengaku belum dapat membeberkan detail gugatannya. Ia akan menjelaskan isi gugatan secara lebih rinci pada sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).
”Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.



