Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Terkait kasus yang menimpa Nadim tersebut, perwakilan Google Indonesia pun turut memberikan pernyataan.

Dikutip dari Detik.com, perwakilan Google Indonesia enggan mengomentari keputusan Kejagung.

”Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” katanya, Jumat (5/9/2025).

Google menekankan, perannya hanya sebagai penyedia teknologi. Perusahaan tersebut menegaskan, pengadaan produk Chromebook untuk instansi pemerintah dilakukan melalui jaringan reseller dan mitra, bukan secara langsung dengan Google.

”Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambah perwakilan Google.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020.

Saat itu, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook.

Hubungan Nadiem dengan Google...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler