KPK Periksa Lima Pejabat Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Cholis Anwar
Rabu, 17 September 2025 13:04:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (17/9/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan pidentitas kelima pejabat yang diperiksa tersebut. Jaja Jaelani (JJ), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024; Ramadhan Harisman (RH), Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.
Kemudian M Agus Syafi (MAS), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Abdul Muhyi (AM), Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024; dan Nur Arifin (NA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pembagian kuota haji...
- 1
- 2



