Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

Usulan ini merupakan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan KPK menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, regulasi ini penting untuk menghindari konflik kepentingan yang rentan memicu tindak pidana korupsi.

”Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Aminudin dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga mengusulkan reformasi sistem penggajian pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary).

Tujuannya untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan, serta mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik.

”Mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN,” lanjut Aminudin.

Aminudin menegaskan bahwa putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan sistem agar praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan.

Risiko rangkap jabatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler