KPK Periksa Rektor UIN Walisongo Semarang Terkait Korupsi Kuota Haji
Cholis Anwar
Jumat, 12 September 2025 11:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Nizar Ali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nizar Ali dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA,” ujar Juru Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
Nizar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Kemenag pada tahun 2023. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekjen, Nizar Ali juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait hal ini, KPK juga mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.



