Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengumumkan bahwa total hari libur pada tahun 2026 mencapai 25 hari.

”Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Total Hari Libur Nasional 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dikutip dari Antara.

SKB ini ditandatangani oleh Menko PMK, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Cakar Naga.

Rincian Hari Libur Nasional 2026:  

1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
11. Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
12. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Cuti bersama...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler