Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan total 17 Hari Libur Nasional sepanjang tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat menteri, ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, menyatakan bahwa penetapan ini telah melalui Rapat Tingkat Menteri setelah pembahasan di tingkat eselon.

”Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” kata Pratikno.

SKB ini ditandatangani oleh Menko PMK, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas keputusan ini, menilai pembagian hari libur sudah sangat adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

”Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” tutup Menag.

Rincian...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler