Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama untuk tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menjelaskan, angka delapan hari cuti bersama ini telah melalui pembahasan lintas kementerian.

”Cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” kata Pratikno dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).

Penetapan delapan hari cuti bersama 2026 itu telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menko PMK, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon I dan II.

Menteri PAN RB Rini Widyantini mengatakan, cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

”Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

Rincian Delapan Hari Cuti Bersama 2026

1. Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
3. Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
5. Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
8. Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Komentar

Terpopuler