Periksa Bupati Sudewo, KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub
Cholis Anwar
Senin, 22 September 2025 17:43:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati Sudewo, pada Senin (22/9/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kali ini fokus mendalami peran Sudewo terkait adanya dugaan biaya proyek.
”Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya) proyek,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudewo terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia pernah diperiksa pada 27 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.
Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus ini pada 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen, Bernard Hasibuan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK disebut menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai yang disita dari rumah Sudewo, dengan total sekitar Rp 3 miliar.
Namun, Sudewo secara konsisten membantah penyitaan uang tersebut. Ia juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka, termasuk ASN di Kemenhub dan dua korporasi.



