Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah biro travel haji yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Biro travel haji yang mengembalikan uang tersebut tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
”Ini terkait dengan pengembalian uang? Benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri, maupun yang lain,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Asep menjelaskan, pengembalian uang ini menjadi materi penting yang sedang didalami penyidik karena membantu mengungkap alur aliran dana.
Uang tersebut diduga merupakan kickback atau uang kembali yang mengalir dari jemaah, ke travel, lalu berlanjut ke oknum pegawai kementerian agama, dan seterusnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (30/9/2025) mengatakan, dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK telah menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH.
Meskipun KPK belum merinci jumlah pasti uang yang sudah diserahkan, Budi menegaskan bahwa uang tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam perkara kuota haji.



