Kabar Gembira, Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan RA Pekan Ini
Cholis Anwar
Senin, 20 Oktober 2025 13:23:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pencairan dana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas.
”Sesuai arahan Presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global. Peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar mengajar yang efektif,” kata Menag dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, merinci penyaluran dana tersebut terdiri dari Rp 204 miliar untuk BOP RA dan Rp 3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Dana ini akan disalurkan kepada total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
”Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp 4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” jelas Suyitno.
Ia menekankan jika alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kemenag untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, khususnya di semester kedua tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat, di mana setiap lembaga wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran Triwulan II.
Nyayu mengimbau seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk segera memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.
”Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM),” pungkasnya.



