Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan resmi atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah tahun 2015-2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra mengonfirmasi bahwa sidang keberatan penyitaan aset tersebut saat ini sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

”Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Sejumlah aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi sebagai pihak ketiga antara lain sejumlah perhiasan; Dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang; Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; Rumah di Permata Regency, Jakarta; Tabungan di bank yang diblokir; Sejumlah tas.

Perkara keberatan ini tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon dalam sidang ini adalah Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sementara termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Dalih utama yang diajukan Sandra Dewi dalam permohonan keberatan tersebut adalah statusnya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia mengklaim aset-aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sidang keberatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto ini telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).

Komentar

Terpopuler