Kejagung: Harvey Moeis Diberi Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi
Cholis Anwar
Kamis, 15 Agustus 2024 09:45:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Harvey, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (14/8/2024) di Jakarta.
”Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” kata Harli dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan, berbagai barang bukti juga akan diperlihatkan dalam persidangan untuk mengungkap terang perkara ini.
Dalam sidang dakwaan perdana yang berlangsung hari ini, Harvey Moeis, yang bekerja untuk PT Refined Bangka Tin, didakwa mengalirkan dana sebesar Rp 3,15 miliar kepada Sandra Dewi.
Dana tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing pengolahan timah yang dipungut dari empat smelter swasta, dengan jumlah antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengungkapkan, uang tersebut ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin selama periode 2018-2023.
”Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya,” jelas Ardito.
JPU juga mencatat, uang tersebut dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, sejumlah Rp 80 juta juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, untuk keperluan Sandra Dewi.



