Kejagung Panggil Sandra Dewi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
Cholis Anwar
Rabu, 15 Mei 2024 08:15:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengirim panggilan kepada aktris Sandra Dewi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Sandra Dewi setelah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, panggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB hari ini, Rabu (15/5/2024). Namun, hingga saat ini, pihak Kejagung belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Sandra.
”Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini. Namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” ujar Ketut dikutip dari Detik.com.
Ketut menambahkan, selain Sandra Dewi, terdapat beberapa saksi lain yang juga dipanggil hari ini, namun detail identitas mereka belum dapat diungkapkan.
”Ada (saksi lain yang dipanggil hari ini), kami belum dapat datanya dari pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 4 April 2024, Sandra Dewi telah diperiksa oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sejak dimulainya penyelidikan, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus korupsi timah ini. Beberapa di antaranya adalah tokoh-tokoh penting dalam industri pertambangan, seperti Hendry Lie, Fandy Lie, Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.
Posisi Hendry Lie (HL) sendiri merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN sedangkan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
Kemudian Suranto Wibowo (SW) merupakan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.
Selanjutnya Amir Syahbana (AS) merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.



