Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10/2025).

Penurunan harga pupuk subsidi ini ditetapkan melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Amran menjelaskan, langkah ini dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi, tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN.

Penurunan harga sebesar 20 persen berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi, dengan rincian HET baru.

Untuk urea turun dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg. NPK turun dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg.

Kemudian NPK Kakao turun dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg. ZA Khusus Tebu turun dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg. Pupuk Organik turun dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.

Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui nomor 0823 1110 9690.

Amran menjanjikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.

Komentar