Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin operasional 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi di seluruh Indonesia. Tindakan ini dilakukan setelah mereka melakukan pelanggaran yang merugikan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan ini merupakan respons langsung atas keluhan petani dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan sektor sarana produksi pertanian dari praktik manipulasi.

”Ada keluhan petani seluruh Indonesia, kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah, hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” kata Mentan Amran dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Langkah pencabutan izin ini diambil setelah tim investigasi Kementan menemukan ribuan kasus pelanggaran. Pelanggaran utama berupa kenaikan harga pupuk subsidi jenis NPK dan urea sebesar 18 hingga 20 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Amran menjelaskan, tim silent Kementan telah diturunkan ke lapangan untuk mengecek langsung dan mengumpulkan bukti pembelian pupuk yang merugikan petani.

Kementan memperkirakan kerugian akibat praktik curang ini mencapai Rp 600 miliar per tahun. Jika dibiarkan berlanjut selama satu dekade, potensi kerugian petani bisa menembus Rp 6 triliun.

Amran menegaskan, tindakan ini diperlukan untuk menghentikan permainan yang sudah lama terjadi dalam distribusi pupuk subsidi.

Ia mempersilakan pihak yang merasa benar untuk menyampaikan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia, namun pencabutan izin berlaku sejak hari ini.

”Tapi (jika ada) yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi (Pupuk Indonesia). Tetapi hari ini kita cabut, ini nggak boleh, nggak boleh terjadi. Ini permainan sudah lama,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler