Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah resmi menurunkan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Penurunan pupuk subsidi itu sesuai dengan Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Bersamaan dengan penurunan harga tersebut, Amran menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi distributor dan pengecer yang berani menjual pupuk di atas harga resmi.

”Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” kata Amran dikutip dari Antara.

Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk harga yang terjangkau.

Selain itu juga untuk memberantas praktik mafia di sektor pertanian yang selama ini meresahkan para petani.

”Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar Amran.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler