Lindungi Hak Cipta Atas Berita, Menkum Luncurkan Protokol Jakarta
Cholis Anwar
Rabu, 22 Oktober 2025 15:01:00
Murianews, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Protokol Jakarta untuk melindungi hak cipta bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik.
Supratman mengatakan, ini adalah terobosan untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah gencarnya arus kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
”Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan AMSI di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Supratman menekankan, perlindungan hukum atas suatu kreasi tidak cukup hanya sebatas pengakuan formal, melainkan harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya.
”Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya.
Menteri Hukum menjelaskan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya yang muncul dari berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO).
Fokus utama dari usulan ini adalah memperjuangkan keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
”Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ungkapnya.
Dibahas di WIPO...
- 1
- 2



