Kamis, 20 November 2025

Protokol Jakarta telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman.

Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional.

”Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler