Bahlil Sebut Penggunaan Bioetanol 10 Persen Berlaku 2027
Cholis Anwar
Jumat, 24 Oktober 2025 12:28:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen atau Bioetanol 10 (E10) pada tahun 2027.
Kebijakan mandatori ini merupakan langkah strategis untuk membangun kedaulatan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, dan menekan emisi karbon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana tersebut dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat.
”Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ucap Bahlil dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Langkah mandatori ini bertujuan untuk menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan secara signifikan mengurangi impor bensin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, dengan 202 juta barel di antaranya berbentuk BBM.
Bahlil meyakini mandatori E10 akan berhasil menekan angka impor bensin, mereplikasi keberhasilan penerapan Biodiesel 40 (B40) yang telah memangkas impor solar.
Catatan Kementerian ESDM menunjukkan pemanfaatan biodiesel sepanjang 2020-2025 telah menghemat devisa hingga 40,71 miliar dolar AS.
Emisi karbon...
- 1
- 2



