Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang wajib ditanggung oleh jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 ditetapkan sebesar Rp 54.193.807 per orang.

Penetapan ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah RI pada Rabu (29/10/2025).

Dalam raker tersebut, disepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau total biaya keseluruhan mencapai Rp 87.409.356 per orang.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa angka BPIH tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya.

”Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Marwan dikutip dari Antara.

Dari total BPIH Rp 87,40 juta, porsi Biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan sebesar Rp 33.215.559 atau 38 persen. Sisanya, 62 persen, ditanggung oleh jemaah (Bipih).

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp 54,92 juta, dengan Nilai Manfaat sebesar Rp 33,48 juta. Kesepakatan akhir ini menunjukkan adanya efisiensi yang berhasil dicapai.

Marwan menjelaskan, penurunan biaya haji ini dicapai melalui efisiensi di berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Komposisi pembiayaan ini diklaim tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Komentar