Gubernur Riau Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan Anggaran Proyek
Cholis Anwar
Rabu, 5 November 2025 16:43:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Muhammad Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid. Fee yang diminta disepakati sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran tahun 2025.
”Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar),” ujar Johanis.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025.
Tersangka Abdul Wahid (AW) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Tersangka Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Dani M. Nursalam (DAN) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.



