Daftar Tarif Listrik PLN yang berlaku 10-16 November 2025
Cholis Anwar
Senin, 10 November 2025 06:42:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan besaran tarif dasar listrik (TDL) atau tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) yang akan berlaku selama periode 10 hingga 16 November 2025.
Penetapan tarif ini mencakup berbagai golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Untuk diketahui, besaran tarif yang ditetapkan ini berlaku sama bagi pelanggan listrik prabayar (token) maupun pelanggan pascabayar (abonemen).
Pelanggan prabayar harus membeli token untuk mendapatkan daya, sementara pelanggan pascabayar akan membayar tagihan setelah periode pemakaian selesai.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk golongan rumah tangga yang berlaku pada periode tersebut:
Tarif listrik subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik non-subsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.



