Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan memberikan stimulus kuat bagi pergerakan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mulai 1 Januari 2026, suku bunga KUR akan disamaratakan (flat) sebesar 6 persen per tahun, tanpa memandang frekuensi pengajuan pinjaman.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan keputusan tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

”Kan sekarang ini pengajuan pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, KUR yang keempat naik 9 persen. Sekarang semua sama 6 persen,” kata menteri UMKM Maman Abdulrahman dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

”Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026,” terangnya.

Selain penyamaan suku bunga, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus batasan jumlah pengajuan KUR yang berlaku selama ini.

Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi (seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan) dan maksimal dua kali untuk sektor perdagangan.

”Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” tegas Maman.

Komentar