Rabu, 19 November 2025

Murianews, Purwokerto – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan mendasar dalam sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menggunakan skema berjenjang.

Sistem rujukan akan diubah menjadi rujukan berbasis kompetensi dan akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

”Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan. Harus ada Perpresnya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

Menkes Budi menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan keahlian dan peralatan spesifik.

”Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi.

Ia mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung, di mana pasien harus melalui tahapan rujukan yang panjang (Puskesmas, RS Tipe C, lalu Tipe B) sebelum akhirnya mencapai rumah sakit Tipe A yang memiliki kemampuan penanganan memadai.

”Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas Tipe A. Tipe C, Tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas (RS Tipe A),” jelasnya.

Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal (anamnesis).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler