adalah Pemkab Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, laborat yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo ini telah berstandar internasional. Laboratorium ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
Laboratorium bidang konstruksi ini telah berstandar internasional, seperti American Association of State Highway and Transpor (AASHTO), American Standard Testing and Material (ASTM), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melansir dari Solopos.com, Kepala DPUPKP Ponoroog Jamus Kunto Purnomo mengatakan, seluruh instrumen pengujian telah terkalibrasi sehingga memberikan jaminan pelayanan yang tepat dan akurat.
Dia menyampaikan, peralatan canggih di laboratorium bahan bangunan tersebut mampu bekerja secara otomatis sehingga uji dapat dipertanggungjawabkan.
Jamus menuturkan layanan uji laboratorium itu meliputi perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, dan penyelidikan daya dukung tanah dasar.”Kami juga menyediakan advis konsultasi teknis,” kata dia yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Ponorogo, Kamis (18/5/2023).Dia menuturkan, layanan laboratorium ini bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa konstruksi, pengawas proyek, maupun pihak pengguna jasa konstruksi. Untuk syaratnya cukup mudah, yaitu pemohon mengajukan surat ke kepala DPUPKP dan menyertakan sampel benda uji.”Petugas kami akan melakukan uji sampel dan mencatat hasilnya secara akurat. Masyarakat Madiun dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan laboratorium ini,” terangnya.Setelah hasil uji laboratorium yang resmi telah terbit, kata dia, pemohon akan membayar biaya sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.Laborarium konstruksi milik DPUPKP Ponorogo memberikan pelayanan sesuai jam kerja, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB-11.00 WIB.
Murianews, Ponorogo – Selain pengawasan, upaya menjaga mutu pekerjaan konstruksi juga bisa dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium khusus. Namun, sejauh ini, belum banyak daerah yang memiliki laboratorium konstruksi yang memadai.
Nah, salah satu daerah yang sudah punya
laboratorium konstruksi adalah Pemkab Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, laborat yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo ini telah berstandar internasional. Laboratorium ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
Laboratorium bidang konstruksi ini telah berstandar internasional, seperti American Association of State Highway and Transpor (AASHTO), American Standard Testing and Material (ASTM), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Jajanan “Es Smoke” Keluarkan Api, Bocah di Ponorogo Ini Terbakar
Melansir dari Solopos.com, Kepala DPUPKP Ponoroog Jamus Kunto Purnomo mengatakan, seluruh instrumen pengujian telah terkalibrasi sehingga memberikan jaminan pelayanan yang tepat dan akurat.
Dia menyampaikan, peralatan canggih di laboratorium bahan bangunan tersebut mampu bekerja secara otomatis sehingga uji dapat dipertanggungjawabkan.
Jamus menuturkan layanan uji laboratorium itu meliputi perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, dan penyelidikan daya dukung tanah dasar.
”Kami juga menyediakan advis konsultasi teknis,” kata dia yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Ponorogo, Kamis (18/5/2023).
Dia menuturkan, layanan laboratorium ini bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa konstruksi, pengawas proyek, maupun pihak pengguna jasa konstruksi. Untuk syaratnya cukup mudah, yaitu pemohon mengajukan surat ke kepala DPUPKP dan menyertakan sampel benda uji.
”Petugas kami akan melakukan uji sampel dan mencatat hasilnya secara akurat. Masyarakat Madiun dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan laboratorium ini,” terangnya.
Setelah hasil uji laboratorium yang resmi telah terbit, kata dia, pemohon akan membayar biaya sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Laborarium konstruksi milik DPUPKP Ponorogo memberikan pelayanan sesuai jam kerja, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB-11.00 WIB.