Hal ini sempat bikin siswa meradang. Bahkan, para siswa sempat melakukan aksi menanyakan kepastian pelaksanaan karya wisata ke Yogyakarta itu.
itu akhirnya terungkap. Penyebabnya, dana untuk
itu ditilep perempuan berinisial IC (33), seorang pegawai freelance salah satu perusahaan travel di Bandung.
Melansir dari Detik.com, Jumat (26/5/2023), pihak sekolah menerima kabar tentang raibnya duit study tour itu pada H-1 sebelum keberangkatan. Jalur hukum ditempuh pihak sekolah dengan ke polisi.
Polisi telah meminta keterangan pihak sekolah hingga perusahaan travel di tempat kerja pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, IC telah mengakui uang study tour yang mencapai Rp 400 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.”Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan untuk kepentingan pribadi. Detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.Akibat perbuatannya, IC terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Murianews, Bandung – Siswa kelas XI SMAN 21 Bandung sedianya akan melangsungkan kegiatan karya wisata alias study tour tanggal 24 hingga 27 Mei 2023. Namun, rencana ini terpaksa tertunda pelaksanaannya.
Hal ini sempat bikin siswa meradang. Bahkan, para siswa sempat melakukan aksi menanyakan kepastian pelaksanaan karya wisata ke Yogyakarta itu.
Tertundanya acara
study tour itu akhirnya terungkap. Penyebabnya, dana untuk
kegiatan tour siswa SMAN 21 Bandung itu ditilep perempuan berinisial IC (33), seorang pegawai freelance salah satu perusahaan travel di Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung Diduga Terlibat Suap Pengadaan CCTV dan Internet
Melansir dari Detik.com, Jumat (26/5/2023), pihak sekolah menerima kabar tentang raibnya duit study tour itu pada H-1 sebelum keberangkatan. Jalur hukum ditempuh pihak sekolah dengan ke polisi.
Polisi telah meminta keterangan pihak sekolah hingga perusahaan travel di tempat kerja pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, IC telah mengakui uang study tour yang mencapai Rp 400 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan untuk kepentingan pribadi. Detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, IC terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.