Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Saat pemilu ada sebagian orang yang terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Salah satunya karena terbentur pekerjaan, khususnya mereka yang tidak terikat dengan perusahaan.

Mereka ini merasa sayang untuk meninggalkan kesempatan bekerja yang tidak bisa didapatkan tiap hari. Lantas bagaimana dengan karyawan perusahaan saat Pemilu nanti?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk memperbolehkan para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada tanggal 26 Januari lalu, ditegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam surat edaran tersebut, dilansir dari Suara.com, Rabu (7/2/2024).

Menaker juga mengingatkan bahwa selain memiliki hak untuk menggunakan hak pilih, para pekerja yang dijadwalkan untuk bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif sudah ditentukan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan aturan momen pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler