Murianews, Penajam Paser Utara – Seorang pelaku pembunuhan lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) divonis 20 tahun penjara. Keluarga korban tak terima dengan vonis terhadap remaja berinisial J (17), yang merupakan pelaku pembunuhan itu.
”Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan dilansir dari Detik.com, Senin (18/3/2024).
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3/2024). Amjad mengatakan majelis juga telah mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
”Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara,” kata dia.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat.
Diketahui, J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).
J juga memperkosa SW dan JS. Sadisnya, J melakukan pemerkosaan setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.



