Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari laman Hukumonline, amicus curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai ”Sahabat Pengadilan”, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024). Ikut mendampingi Hasto, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

”Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ucap Hasto di MK, dilansir dari Suara.com.

Berkas amicus curiae diterima oleh Biro Humas MK. Hasto menyebut Megawati juga menyematkan tulisan tangannya dalam amicus curiae tersebut.

”Ini terlampir tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto.

Untuk diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan Jumat (5/3/2024). Setelahnya para hakim konstitusi akan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai Sabtu (6/3/2024). Kemudian putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada 22 April 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler