Murianews, Kudus – Belum lama ini, beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan jika gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan.
Unggahan ini tentunya mendapat reaksi dari banyak pihak, terutama para PNS. Pasalnya, penyaluran gaji ke-13 ini sangat ditunggu dan banyak manfaat yang didapatkan dari kebijakan pemerintah tersebut.
Salah satu unggahan terkait gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan bisa dilihat di akun X @yaniarsim yang diunggah pada 17 Mei 2024, pukul 5.48 WIB. Narasi dalam unggahan ini menyebutkan ”Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan, disertai emoji tertawa dan menutup mulut.”
Dalam unggahan ini terdapat foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berada di ruang kerjanya. Tampak dalam foto ini, Sri Mulyani menangkupkan kedua tangan di depan dada, seperti tanda orang meminta maaf.
Dalam foto terdapat tulisan ”MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK...”.
Unggahan ini sudah mendapat 857,9 ribu tayangan, dilihat Murianews.com, Kamis (23/5/2024), pukul 13.02 WIB. Kemudian, ada 915 komentar dan diunggah ulang seribu kali.
Penelusuran
Berdasarkan penelurusuran Tim Cek Fakta Murianews,com, penelusuran menggunakan Google Lens, kami menemukan unggahan terkait gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan di akun X @yaniarsim identik dengan foto dalam artikel yang ditayangkan Kompas.com pada 15 Desember 2021 pukul 11:58 WIB.
Artikel ini berjudul ”Sri Mulyani Ingin Jajarannya Selalu Merasa Gelisah dalam Mengolah Data”. Dalam artikel ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, data perlu menjadi kerangka untuk menyusun kebijakan, terutama saat pandemi Covid-19.
Bendahara negara ini mengungkapkan, data menjadi tolok ukur utama untuk merumuskan kebijakan yang tepat dalam membantu rakyat, seperti pemberian subsidi hingga penanganan pandemi.
”Evidance jangka menengah panjang butuh data, validitas suatu kejadian apakah berulang atau fenomena tunggal. Cara kelola informasi data merupakan sebuah sikap tanggung jawab publik dan tanggung jawab atas akuntabilitas,” kata Sri Mulyani dalam Seminar Jurnal Ilmiah Perbendaharaan, Rabu (15/12/2021).
Sementara dilansir dari laman Kemenkeu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. “Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform media sosial.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS. ”Gaji ke-13 tetap diberikan,” ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5/2024).
Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut. Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
”Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama,” bebernya.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan jika gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan itu merupakan berita yang tidak benar alias hoaks.
Di mana, foto Menkeu Sri Mulyani yang diunggah tidak sedang dalam memberikan penjelasan terkait penghentian gaji ke-13 untuk PNS. Bahkan, dari Kementerian Keuangan juga sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS. Pernyataan senada ini juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Referensi:
https://x.com/yaniarsim/status/1791236828915544228
https://money.kompas.com/read/2021/12/15/115819226/sri-mulyani-ingin-jajarannya-selalu-merasa-gelisah-dalam-mengolah-data
https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/4257-siaran-pers-pemerintah-terbitkan-pp-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2024.html
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5601019/benarkah-gaji-ke-13-pns-dihentikan-ini-kata-kemenkeu?page=4



