Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Sebanyak 497.625 orang akan memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hal ini berdasarkan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang dalam rapat pleno pada Rabu (18/9/2024).

DPT ini akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan, meskipun DPT sudah ditetapkan, jumlah tersebut masih bisa berubah hingga hari pemilihan.

”DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota. Dari luar kota ada yang pindah ke Rembang, maka kita masukkan ke DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Hingga kini, terdapat 2.969 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang terus melakukan upaya jemput bola untuk mengejar perekaman E-KTP yang masih kurang tersebut.

Sementara itu, Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Dyah Ayu Kartika Ari menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pelayanan jemput bola sejak April 2024. Yakni, ke sekolah-sekolah dan kelompok rentan, seperti lansia dan disabilitas, guna memaksimalkan perekaman E-KTP sejak April kemarin hingga saat ini.

Komentar