Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Sebelumnya, soal gaji hakim baru-baru menjadi sorotan penting menyusul aksi mogok massal Solidaritas Hakim Indonesia yang dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji.

Melansir Antara, kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum purnatugas sebagai Presiden RI.

Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp 3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp6.373.200

Komentar

Terpopuler