Kamis, 20 November 2025

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

  • Ketua/Kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp 38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 22.300.000

Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 20.500.000

Komentar

Terpopuler