Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

  • Ketua/Kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp 38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 22.300.000

Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 20.500.000

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler