Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Sebelumnya, soal gaji hakim baru-baru menjadi sorotan penting menyusul aksi mogok massal Solidaritas Hakim Indonesia yang dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji.

Melansir Antara, kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum purnatugas sebagai Presiden RI.

Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp 3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp6.373.200

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler