Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Saldi Isra dan Arief Hidayat
Dani Agus
Senin, 23 Desember 2024 13:40:00
Murianews, Jakarta – Saldi Isra dan Arief Hidayat, dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ke MKMK ini terkait dugaan pelanggaran etik.
Keduanya diduga melanggar etik karena terkait afiliasi partai politik dan terlibat conflict of interest sehingga melakukan putusan ultra petita. Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie dalam keterangannya menyampaikan, sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.
Lebih lanjut, Onky secara tegas meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 yang di dalamnya terdapat kasus sengketa pilkada yang masih terafiliasi dengan partai tertentu.
”Kami meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dengan hukum yang seadil-adilnya,” kata Onky Fachrur Rozie dalam keterangannya, dilansir dari Detik.com, Senin (23/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menjelaskan, Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
”Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik,” tegas Sofyan.



