Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 206 permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dari tingkat kabupaten hingga provinsi per Selasa (10/12/2024) pukul 11.40 WIB.

Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi MK, permohonan yang masuk terdiri dari 166 sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu sengketa pemilihan gubernur.

Satu-satunya sengketa pemilihan gubernur yang telah didaftarkan berasal dari Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini resmi tercatat pada Senin (9/12/2024) malam dan menjadi sengketa pilkada tingkat provinsi pertama yang diajukan ke MK tahun ini.

Di tingkat kota, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi yang paling banyak digugat dengan empat permohonan sengketa telah terdaftar.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, sengketa terbanyak berasal dari Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. Masing-masing kabupaten tersebut mencatat tiga gugatan hasil pilkada.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, proses pendaftaran sengketa pilkada sejauh ini berjalan lancar. Menurutnya, pendaftaran permohonan paling lambat dilakukan tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara.

”Setelah permohonan didaftarkan, pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Suhartoyo dikutip dari Antara, Senin (9/12/2024).

Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan metode sidang panel, di mana tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada hakim yang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk hubungan kekerabatan dengan pihak terkait.

Sidang pertama...

  • 1
  • 2

Komentar