Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Pencabutan ini dilakukan akibat dari penggabungan usaha dengan PT BCA Finance.
Pencabutan izin usaha BCA Multi Finance ini tertuang dalam surat keputusan KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
”Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” tulis OJK di laman resminya yang diunggah pada Selasa (7/1/2025).
Menurut OJK, sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Sementara itu, Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Winter Marbun, menjelaskan penggabungan ini didasarkan pada Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.
Akta tersebut telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah penggabungan, PT BCA Finance mengambil alih seluruh kegiatan operasional, aset, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva PT BCA Multi Finance. Proses ini memastikan keberlanjutan layanan dan operasional di bawah satu entitas.
Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan penggabungan ini pada 1 September 2024. Setelah merger, struktur kepemilikan saham PT BCA Finance berubah, dengan BBCA memegang 99,59 persen saham dan BCA Finance Limited sebanyak 0,41 persen.
Menciptakan Entitas Baru...
- 1
- 2



