Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Pembelian gas elpiji 3 kg di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kini sudah seperti sebelumnya. Di mana, pengecer per hari ini sudah bisa lagi menjual elpiji 3 kg.

Hingga Rabu kemarin, Pemkab Rembang masih menjalankan surat edaran Menteri ESDM yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz mengungkapkan, pemkab tidak lagi menunggu surat edaran resmi merespon intruksi Presiden Prabowo Subianto di berbagai media.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

”Terkait instruksi pak Presiden di media itu terkait elpiji 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Magelang.

Ia menambahkan, nantinya ada penjual eceran gas elpiji 3 kg akan beralih status menjadi sub pangkalan. Namun, bagaimana mekanisme sub pangkalan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

”Lebih teknis nanti kita menunggu petunjuk. Sementara ini pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan tujuan dari adanya sub pangkalan yaitu melegalkan status para pengecer di sistem penjualan gas elpiji 3 kg. Dengan adanya sub pangkalan, nantinya harga elpiji 3 kg di pasaran akan lebih terkendali dan hal itu menguntungkan masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler