Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan pihak kepolisian. Rencananya PMI Ilegal itu akan diberangkatkan menuju Malaysia.

”Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal,” kata Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah, Kamis (25/9/2025).

Seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait, untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait itu, polisi berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21). Dari tangannya turut disita barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam Redmi.

Idil memastikan akan menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.

”Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegasnya, dikutip dari Detik.com.

Akibat perbuatannya, tersangka MFL terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

”Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutur Idil.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler