Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Sebuah toko yang ditengarai menjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda Rembang, Jawa Tengah, digerebek aparat gabungan, Selasa (11/11/2025) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 919 botol miras berbagai merek dan jenis dari dalam toko.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Sulistyono menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras secara terang-terangan, bahkan dipromosikan melalui media sosial.

”Kami menerima laporan masyarakat sejak beberapa hari lalu. Setelah itu, tim melakukan pengawasan dan pengamatan sejak Sabtu malam,” terang Sulistyono.

Menurutnya, petugas sempat mendatangi toko tersebut pada Senin (10/11) siang, namun saat itu toko dalam keadaan tutup. Baru pada Selasa pagi, toko tersebut kedapatan beroperasi sehingga aparat gabungan langsung melakukan penggerebekan.

Sebelum melakukan tindakan penyitaan, petugas terlebih dahulu menanyakan kelengkapan perizinan usaha kepada pemilik toko. Dari hasil pemeriksaan, izin usaha yang dimiliki ternyata berbentuk rumah makan, bukan izin penjualan minuman beralkohol.

”Surat izin itu sudah kami teliti bersama OPD yang menangani perizinan. Ternyata izinnya adalah rumah makan, bukan tempat yang diperbolehkan menjual miras,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Dengan temuan tersebut, toko dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Harganya Jutaan... 

  • 1
  • 2

Komentar