Kamis, 20 November 2025


Lima sepeda motor itu berjenis Honda Revo dan Supra Fit. Polisi mengamankannya dari beberapa lokasi di Rembang dan Pati. Sepeda motor kemudian diamankan di Mapolres Rembang untuk barang bukti perkara.

Sebelumnya dari tangan tersangka Jadik, telah diamankan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna putih yang belakangan diketahui bernomor polisi W 5294 ZJ milik Supriyanti warga Desa Tahunan, Sale.

“Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan curanmor, tetapi baru kali ini ketangkap,” kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat sesi jumpa pers di Mapolres setempat pada Kamis (20/7/2017) pagi.

Pelaku, Jadik (56) merupakan warga Dukuh Tunggaktiyang Desa Sendangrejo,Kecamatan Bogorejo,Kabupaten Blora. Dirinya mengaku mencuri enam sepeda motor itu dari wilayah Sale dan Jatirogo.
“Sepeda motor curian saya jual dengan harga Rp 1,5 juta. Tidak ada pemesan sebelumnya. Memang selalu pakai kunci T (sebagai sarana). Biasanya (proses mencuri) butuh waktu kurang lima menit,” ujar Jadik.Kapolres meminta kepada masyarakat yang petani atau pekebun agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pencurian. Jika harus meninggalkan sepeda motor untuk bersawah, agar dilengkapi kunci ganda.“Kami jerat tersangka ini dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler