Kamis, 20 November 2025


Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 451/1491 tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Imbauan Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M.

Surat edaran itu ditandatangani Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta hari ini (25/3/2023) setelah didesak para musisi agar mengubah aturan sebelumnya.

Baca: ASN Jepara Boleh Bukber, Ini Syaratnya

Edy menyatakan, live musik di kafe diperbolehkan. Hanya saja, bagi pemilik kafe yang menyediakan live musik, diwajibkan membatasi jam operasional.

’’(Pentas, red) mulai pukul 20.15 WIB sampai dengan 23.00 WIB atau menyesuaikan tema selama Ramadan,’’ jelas Edy.

Kendati diizinkan menggelar live musik, lanjut Edy, pemerintah daerah tetap melarang kafe menyediakan minuman beralkohol atau menjadikan kafe untuk mengonsumsi narkotika. Jika ada pengusaha yang melanggar, maka dia harus bertanggung jawab penuh.
Baca: Larang Live Musik Selama Ramadan, Pj Bupati Jepara Disemprot MusisiSelain soal live musik, surat edaran itu juga mengatur usaha rumah makan. Edy tetap mengimbau rumah makan yang buka siang hari harus menutupnya dengan tirai.Kemudian, bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL), diimbau agar dalam beraktifitas sesuai lokasi dan tidak mengganggu ketertiban umum.’’Dengan terbitnya surat edaran baru ini, maka surat edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,’’ tandas Edy. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler