Terlilit Rentenir, Wanita di Jepara Nekat Gelapkan Mobil Rental
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 28 Maret 2023 15:11:33
Kasus bermula saat AT menyewa mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1431-ZFV berkelir silver metalik pada Nor Zaini (38), warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Senin (30/1/2023). Saat itu dia akan menyewa mobil selama 10 hari.
’’Rencananya mobil itu saya pakai acara keluarga dua hari ke depan. Tapi batal,’’ kata AT, Selasa (28/3/2023).
Baca: Penjual Bubuk Mercon Ditangkap di Jepara, Ancaman Hukumannya Enggak Main-MainNamun, pada saat itu juga, AT terdesak rentenir karena beberapa nasabahnya tak kunjung membayar utang dan sudah jatuh tempo. Di sisi lain, rentenir itu mendesak AT agar segera membayar utangnya sebesar Rp 22 juta dengan cara apapun.
AT sempat bernegosiasi dengan menjaminkan mobil itu atas utangnya pada si rentenir. Namun negosiasi itu ditolak dan si rentenir tetap minta uang tunai.
Di sisi lain, nasabah AT menjanjikan akan membayar sepekan kemudian. AT kemudian disarankan si rentenir untuk menggadaikan mobil yang disewanya itu pada FM (37), warga Desa Ujung Batu Jepara tanpa jaminan BPKB.
’’Mobil itu saya gadaikan Rp 30 juta kepada FM,’’ sebut AT saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Saat masa sewa mobil sudah habis, Nor Zaini mempertanyakan kepada AT. Namun AT justru memperpanjang sewa selama 10 hari lagi.Selama 20 hari berjalan, rupanya mobil tak kunjung dikembalikan. Akhirnya Zaini tahu bahwa mobilnya telah digadaikan.
Baca: Jalan Pati-Jepara Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gelar DemoKetika AT diajak Zaini ke rumah FM (22/2/2023), ternyata mobil tersebut disembunyikan pria berinisial SF (36), warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Mobil disembunyikan SF di rumah MM (49), warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyebutkan, mobil berhasil ditemukan di rumah MM pada Rabu (1/3/2023). Kemudian pada Kamis (2/3/2023), Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus FM dan SF.Terhadap AT, Warsono menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lain, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.https://youtu.be/z6BkG2fwtHAEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Seorang Wanita berinisial AT (40), Warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara ditangkap Polres Jepara. Dia nekat menggelapkan mobil rental karena terlilit utang pada rentenir.
Kasus bermula saat AT menyewa mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1431-ZFV berkelir silver metalik pada Nor Zaini (38), warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Senin (30/1/2023). Saat itu dia akan menyewa mobil selama 10 hari.
’’Rencananya mobil itu saya pakai acara keluarga dua hari ke depan. Tapi batal,’’ kata AT, Selasa (28/3/2023).
Baca: Penjual Bubuk Mercon Ditangkap di Jepara, Ancaman Hukumannya Enggak Main-Main
Namun, pada saat itu juga, AT terdesak rentenir karena beberapa nasabahnya tak kunjung membayar utang dan sudah jatuh tempo. Di sisi lain, rentenir itu mendesak AT agar segera membayar utangnya sebesar Rp 22 juta dengan cara apapun.
AT sempat bernegosiasi dengan menjaminkan mobil itu atas utangnya pada si rentenir. Namun negosiasi itu ditolak dan si rentenir tetap minta uang tunai.
Di sisi lain, nasabah AT menjanjikan akan membayar sepekan kemudian. AT kemudian disarankan si rentenir untuk menggadaikan mobil yang disewanya itu pada FM (37), warga Desa Ujung Batu Jepara tanpa jaminan BPKB.
’’Mobil itu saya gadaikan Rp 30 juta kepada FM,’’ sebut AT saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Saat masa sewa mobil sudah habis, Nor Zaini mempertanyakan kepada AT. Namun AT justru memperpanjang sewa selama 10 hari lagi.
Selama 20 hari berjalan, rupanya mobil tak kunjung dikembalikan. Akhirnya Zaini tahu bahwa mobilnya telah digadaikan.
Baca: Jalan Pati-Jepara Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gelar Demo
Ketika AT diajak Zaini ke rumah FM (22/2/2023), ternyata mobil tersebut disembunyikan pria berinisial SF (36), warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Mobil disembunyikan SF di rumah MM (49), warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyebutkan, mobil berhasil ditemukan di rumah MM pada Rabu (1/3/2023). Kemudian pada Kamis (2/3/2023), Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus FM dan SF.
Terhadap AT, Warsono menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lain, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://youtu.be/z6BkG2fwtHA
Editor: Zulkifli Fahmi