Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan menjelaskan, 216 ASN itu tidak masuk kerja lantaran mengambil masa cuti tahunan. Mereka sebelumnya sudah mengajukan permohonan cuti sebelum libur lebaran.
“Ada yang umroh. Ada juga yang mudik,” kata Ony saat dihubungi Murianews, Kamis (27/4/2023).
Pengajuan cuti mereka pun beragam. Ada yang hanya satu hari, ada pula yang berhari-hari. Seperti yang cuti umroh itu, cuti diambil sebanyak 12 hari.
Ony mengaku belum mendapatkan laporan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan terbaru dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika memang ada yang mangkir tanpa alasan.
“Kalau yang ambil cuti dipastikan tidak melanggar aturan. Kalau yang mangkir tentu melanggar,” jelas Ony.Jika memang ada yang mangkir, lanjut Ony, ASN akan dihadapkan pada sejumlah sanksi. Sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis, pengurangan tunjangan. Bahkan jika ada yang mangkir melebihi 28 hari, ASN diancam akan diberhentikan dengan hormat.Kemarin, Rabu (27/4/2023) merupakan hari pertama kerja bagi para ASN. Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta memimpin apel bersama. Sebelum memulai pekerjaan, para pegawai menggelar halal bi halal di Pendapa RA Kartini Jepara dan di masing-masing kantor OPD. Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Sebanyak 216 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah belum masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri. Mereka kebanyakan dari unsur tenaga kesehatan dan guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan menjelaskan, 216 ASN itu tidak masuk kerja lantaran mengambil masa cuti tahunan. Mereka sebelumnya sudah mengajukan permohonan cuti sebelum libur lebaran.
“Ada yang umroh. Ada juga yang mudik,” kata Ony saat dihubungi Murianews, Kamis (27/4/2023).
Pengajuan cuti mereka pun beragam. Ada yang hanya satu hari, ada pula yang berhari-hari. Seperti yang cuti umroh itu, cuti diambil sebanyak 12 hari.
Ony mengaku belum mendapatkan laporan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan terbaru dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika memang ada yang mangkir tanpa alasan.
BACA JUGA: Akun Medsos ASN Jepara Mulai Dipelototi Bawaslu
“Kalau yang ambil cuti dipastikan tidak melanggar aturan. Kalau yang mangkir tentu melanggar,” jelas Ony.
Jika memang ada yang mangkir, lanjut Ony, ASN akan dihadapkan pada sejumlah sanksi. Sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis, pengurangan tunjangan. Bahkan jika ada yang mangkir melebihi 28 hari, ASN diancam akan diberhentikan dengan hormat.
Kemarin, Rabu (27/4/2023) merupakan hari pertama kerja bagi para ASN. Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta memimpin apel bersama. Sebelum memulai pekerjaan, para pegawai menggelar halal bi halal di Pendapa RA Kartini Jepara dan di masing-masing kantor OPD.
Editor: Budi Santoso