Minggu, 24 September 2023

Ranperda RTRW Jepara Disahkan Dua Hari Lagi, Petambak Udang Karimunjawa Malah Demonstrasi

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 2 Mei 2023 14:19:06
Petambak udang Karimunjawa demonstrasi tolak penutupan tambak. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042 Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan segera diparipurnakan. Di dalam ranperda itu, diatur salah satunya terkait tambak udang di Karimunjawa.

Hari ini, Selasa (2/5/2023), puluhan warga yang mengaku sebagai petambak udang Karimunjawa demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jepara. Mereka ngotot tambak udang tidak boleh ditutup.

Di sisi lain, Ranperda RTRW yang sebelumnya nasibnya terkatung-katung, kini sudah tampak jelas akhirnya. Kementrian ATR/BPN akhirnya memberikan persetujuan lintas sektoral atas substansi ranperda itu.

Sebelumnya, papda 27 April 2023 lalu sudah dijadwalkan akan diparipurnakan. Namun karena suatu hal, rapat paripurna pengesahan ranperda menjadi Perda RTRW 2022-2042 dijadwalkan pada 4 Mei 2023 atau dua hari lagi.

Aksi demonstrasi dari kelompok Karimunjawa Bersatu itu kemudian menimbulkan polemik baru. Desakan untuk tidak menutup tambak udang membuat DPRD Jepara gamang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara, Khoirun Ni’am mengatakan, aspirasi dari para demonstran itu tetap diakomodir. Soal bisa terealisasi atau tidak, pihaknya tidak bisa memutuskan.

“Aspirasi itu, kalau pun kita bisa melakukan perubahan itu tidak banyak. Mudah-mudahan bisa. Kalau mungkin tidak bisa, itu bukan kapasitas kami. Itu kapasitas Bagian Perundangan Provinsi Jateng dan di tingkat Kementrian ATR/BPN,” jelas Ni’am saat ditemui Murianews.

Ni’am melihat, dinamika dan polemik ini muncul pada waktu yang sangat singkat. Yaitu dua hari jelang rapat paripurna. Di sisi lain, jika ingin mengubah substansi yang sudah disetujui oleh lintas sektoral, harus melalui proses berbelit dan membutuhkan waktu tak singkat.

BACA JUGA: Petambak Udang Karimunjawa Demo Tolak Penutupan

Pihaknya mengungkapkan, sebenarnya dulu saat proses pembahasan sudah dimasukkan persoalan tarik ulur penutupan tambak udang. Namun, karena terbentur dengan regulasi di tingkat Provinsi Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Inti regulasi itu adalah Karimunjawa masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional, yang melarang adanya aktivitas tambak udang.

“Misalkan itu (aspirari petambak udang, red) kita bahas dan diputuskan di sini, akan tetap dievaluasi oleh gubernur. Jika tidak sesuai dengan hasil persetujuan substansi dari kementrian, tentu itu sudah bukan ranah kami,” pungkas Ni’am.

Editor: Budi Santoso

Komentar